TELAH DIBUKA PPDB TH.2024/2025 - DAFTARKAN SEGERA - Preparing Your Brighter Future !!!

Monday 23 January 2012

INFO UJIAN NASIONAL SMK T.A. 2011-2012



1. UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. UN dilaksanakan secara serentak.
4. Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK:
a. ujian praktik Keahlian Kejuruan dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Maret 2012.
b. ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan tanggal 19 Maret 2012.
5. Khusus bagi SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada tahun IV.
6. Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh masing-masing Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
7. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.

JADWAL UJIAN NASIONAL SMK TAHUN PELAJARAN 2011/2012


1. UN: Senin, 16 April 2012 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
UN Susulan: Senin, 23 April 2012

2. UN: Selasa, 17 April 2012 08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 24 April 2012

3. UN: Rabu, 18 April 2012 08.00 – 10.00 Matematika
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012



Tata Tertib Peserta UN

1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah /madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh / mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4. lulus Ujian Nasional

KELULUSAN UJIAN NASIONAL

1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata- rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.

Referensi : Permendiknas No 59 th 2011 (tertanggal 16 Desember 2011)
Retyped by Istafiani Ambarwati

No comments:

Post a Comment